Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan

Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan
Konflik Hukum Cederai Rasa Keadilan
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan penegakan hukum mutlak dilandasi pada supermasi hukum agar lahirnya kepastian hukum dan sustainability pembangunan nasional. "Kecendrungan mencapur-adukan kasus-kasus hukum dengan pendekatan politis beresiko membawa ketidakpastian hukum dan penyebab timbulnya ketidapastian dalam penegakan hukum," tegas Patrialis Akbar.

Penyimpangan atau pengingkaran terhadap supremasi hukum akan menisbikan rule of law dan mendorong negara ke arah rule of the game. "Inti dari penegakan hukum tidak hanya semata-mata dilakukan untuk hanya 'menegakkan' norma/aturan tertulis saja, melainkan untuk 'menegakkan nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Hukum tidak mungkin tegak jika hukum itu sendiri belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya serta materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman."

Pada kesempatan sama, Ketua Muda Pidana MA Artidjo Alkotsar mengatakan, sebagai negara hukum, negara dituntut untuk dapat melindungi hak-hak hukum dan memberikan jalan bagi segenap rakyat untuk Access to Justice.

Bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat madani (civil society) yang sehat dan kuat. Hal ini juga bertujuan untuk memberdayakan pihak yang lemah dan tidak diuntungkan agar dapat secara bersama-sama dengan kelompok yang mampu membangun struktur sosial yang adil dalam berbagai aspek kehidupan. “Bantuan hukum bagi yang tidak mampu, juga akan dapat menghasilkan masyarakat yang egaliter, demokratis, dan berkeadilan,” kata Artidjo. (fas/jpnn)

JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman menegaskan, konflik hukum yang muncul akhir-akhir ini telah mencederai rasa keadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News