Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tentu memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK bahkan dalam hal ini dapat dinilai memiliki kedudukan lebih karena mengikat tidak hanya para pembuat undang-undang melainkan seluruh pihak. Hal ini karena undang-undang merupakan sebuah produk publik atau mengikat secara umum.
Perlu sebuah pemahaman bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan peradilan konstitusi yang lahir dari era reformasi dan merupakan jalan penegakan supremasi Konstitusi atau UUD NRI 1945 yang menjadi landasan yuridis seluruh peraturan perundang-undangan.
MK menjadi salah satu jalan untuk membuktikan bahwa Indonesia menganut supremasi hukum dan menjalankan kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.
Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga kehakiman yang menguji produk-produk hukum dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, yang dalam hal ini pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, baik dari sisi formil maupun materiil, sebagai wujud dianutnya prinsip check and balance.
Pengujian undang-undang (Constitutional Review) merupakan gagasan dalam prinsip negara hukum (rule of law), doktrin pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan perlindungan hak asasi manusia (human rights protection).
Hausmaninger mengatakan bahwa Pengujian UU terhadap UUD (Constitutional Review) berfungsi untuk mencegah perebutan kekuasaan oleh salah satu cabang dengan cara yang tidak sah atau pengorbanan cabang lainnya serta melindungi hak konstitusional seluruh warga negara dari pelanggaran kekuasaan tersebut.
Dalam hal ini peran MK sangat penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan yang demokratis dan mencegah dominansi atau superioritas lembaga yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024