Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Sebagaimana implementasi dalam pengujian undang-undang, Putusan MK dapat berupa putusan yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut atau putusan langsung, yakni putusan yang membatalkan norma dan memberi pengaturan sehingga tidak menimbulkan penafsiran lainnya.
Meskipun Putusan MK memerintahkan pengaturan lebih lanjut, namun sepanjang tidak ada tindak lanjut dari pembuat UU, maka putusan tersebut dianggap mengikat. Dengan kata lain, pembuat UU juga memiliki diskresi untuk tidak menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Hal ini karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses panjang dalam satu kesatuan yang memerlukan kehati-hatian.
Namun lain halnya, jika pembuat UU menindaklanjuti Putusan MK dengan hal yang justru bertentangan atau berlainan makna dari isi dan pertimbangan Putusan MK.
Terdapat beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa diskresi pembentuk UU pada pokoknya dijamin kebebasannya oleh undang-undang untuk mengatur segala hal termasuk pengaturan di luar Putusan MK – merupakan esensi dari separation of power.
Selama ini, jika terdapat suatu undang-undang yang menyimpang dari prinsip-prinsip dalam Konstitusi atau melanggar Hak Konstitusional, maka pengujiannya dilakukan di MK.
Oleh sebab itu, manakala terjadi pembentukan UU yang justru bertentangan dengan Putusan tersebut, maka hal ini justru menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Kita mengetahui bersama bahwa dengan dibahasnya RUU Pilkada, isinya berpotensi menyebabkan konflik hukum.
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024