Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Sebagaimana implementasi dalam pengujian undang-undang, Putusan MK dapat berupa putusan yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut atau putusan langsung, yakni putusan yang membatalkan norma dan memberi pengaturan sehingga tidak menimbulkan penafsiran lainnya.
Meskipun Putusan MK memerintahkan pengaturan lebih lanjut, namun sepanjang tidak ada tindak lanjut dari pembuat UU, maka putusan tersebut dianggap mengikat. Dengan kata lain, pembuat UU juga memiliki diskresi untuk tidak menindaklanjuti Putusan MK tersebut.
Hal ini karena pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses panjang dalam satu kesatuan yang memerlukan kehati-hatian.
Namun lain halnya, jika pembuat UU menindaklanjuti Putusan MK dengan hal yang justru bertentangan atau berlainan makna dari isi dan pertimbangan Putusan MK.
Terdapat beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa diskresi pembentuk UU pada pokoknya dijamin kebebasannya oleh undang-undang untuk mengatur segala hal termasuk pengaturan di luar Putusan MK – merupakan esensi dari separation of power.
Selama ini, jika terdapat suatu undang-undang yang menyimpang dari prinsip-prinsip dalam Konstitusi atau melanggar Hak Konstitusional, maka pengujiannya dilakukan di MK.
Oleh sebab itu, manakala terjadi pembentukan UU yang justru bertentangan dengan Putusan tersebut, maka hal ini justru menimbulkan perdebatan dan ketidakpastian hukum.
Kita mengetahui bersama bahwa dengan dibahasnya RUU Pilkada, isinya berpotensi menyebabkan konflik hukum.
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Menimbang Bentuk Hukum Ideal Bagi Pokok-Pokok Haluan Negara
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana