Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Alhasil pada pengujian berikutnya, pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 42 tersebut dikutip kembali dalam Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV-2016.
Dalam hal ini sifat putusan MK sangat aktif dalam menentukan putusan berikutnya seperti dalam Doctrine of Precedent atau ketentuan mengikat pada Yurisprudensi pada putusan selanjutnya.
Oleh sebab itu, seluruh undang-undang seyogyanya wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini agar menimbulkan kepastian hukum dan tidak membingungkan sistem penegakan hukum dan masyarakat.
Cerminan para pemangku kewenangan ini dapat juga dinilai tidak memperlihatkan sebuah kepemimpinan yang aspiratif dan konstitusional.
Negarawan yang baik tentu akan mengindahkan prinsip-prinsip dalam demokrasi dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, penulis berpendapat bahwa Putusan MK merupakan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi untuk penerapan keseimbangan.
Putusan MK merupakan aturan yang memiliki peranan setingkat dengan undang-undang karena keduanya memiliki kekuatan yang sama untuk saling mencabut keberlakuan.
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Sampit Bantul
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Palang Rel