Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Alhasil pada pengujian berikutnya, pertimbangan dalam Putusan MK Nomor 42 tersebut dikutip kembali dalam Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV-2016.
Dalam hal ini sifat putusan MK sangat aktif dalam menentukan putusan berikutnya seperti dalam Doctrine of Precedent atau ketentuan mengikat pada Yurisprudensi pada putusan selanjutnya.
Oleh sebab itu, seluruh undang-undang seyogyanya wajib mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi.
Hal ini agar menimbulkan kepastian hukum dan tidak membingungkan sistem penegakan hukum dan masyarakat.
Cerminan para pemangku kewenangan ini dapat juga dinilai tidak memperlihatkan sebuah kepemimpinan yang aspiratif dan konstitusional.
Negarawan yang baik tentu akan mengindahkan prinsip-prinsip dalam demokrasi dan supremasi hukum.
Oleh sebab itu, penulis berpendapat bahwa Putusan MK merupakan kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi untuk penerapan keseimbangan.
Putusan MK merupakan aturan yang memiliki peranan setingkat dengan undang-undang karena keduanya memiliki kekuatan yang sama untuk saling mencabut keberlakuan.
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR
- Jokowi Minta Demonstran Dibebaskan, DPR Sebut Aspirasi Rakyat Jangan Dibungkam
- Irjen Abdul Karim Mengeklaim Pengamanan Demo Sesuai SOP, Kompolnas Minta Polri Lakukan Evaluasi
- PDIP Usung Anies atau Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada Jakarta? Ini Info Terkini dari Chico