Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Namun dalam hal kepastian hukum, Putusan MK menjadi lebih tinggi karena mengikat dan final sebagaimana diatur dalam Konstitusi, serta mengikat pada Putusan MK selanjutnya.
Masyarakat tentu memahami bahwa persaingan dalam politik untuk menentukan sebuah sistem kepemimpinan merupakan hal yang wajar, namun jika ditumpangi dengan kesewenang-wenangan atau pelanggaran hukum dan etika, justru menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Ketidakpastian hukum akan menurunkan kredbilitas penegakan hukum dan peradilan yang tentunya sangat berdampak pada stabilitas keamanan dan hukum yang berdampak juga pada seluruh sektor lainnya.
Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh seluruh pihak dalam menghormati Putusan MK serta menyerap dan mengimplementasi aspirasi rakyat dalam seluruh ketentuan perundang-undangan, terlepas dari perbedaan pandangan dan latar belakang, merupakan sikap kenegarawanan yang ditunggu oleh masyarakat dan diharapkan dari pimpinannya.
Maka sikap untuk mendengar dan melaksanakan amanat rakyat untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada tersebut patut untuk diapresiasi.
Semoga keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseimbangan di dalam sistem hukum dan demokrasi kita dapat selalu terwujud. Merdeka!(***)
Massa dari berbagai perwakilan melakukan demonstrasi besar-besaran di DPR yang selanjutnya berhasil menghentikan pengesahan RUU Pilkada.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024