Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 00:48 WIB
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membawa problem tersendiri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahap pertama yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Contohnya seperti Partai Golkar, di satu sisi ada kubu yang tekah diakui kepengurusannya dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Namun di sisi lain, Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta menerbitkan putusan sela, menunda pengesahan kubu Agung Laksono yang diakui Menkumham tersebut.
“Kondisi ini tentu membawa problem tersendiri. Tapi menurut saya, kalau satu parpol memiliki dua kepengurusan, itu artinya mereka sendiri yang membuat hak konstitusionalnya terganggu. Jadi jangan disalahkan (aturan), karena hak konstitusional sudah diberikan,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (23/4).
Baca Juga:
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK