Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 00:48 WIB
Nasrullah mengungkapkan pandangannya karena dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia, salah satu kewenangan DPR adalah membuat undang-undang. Dalam aturan juga diatur adanya delegasi legislasi yang diberikan pada kewenangan atributif yang diberikan pada pelaksana teknis.
“Siapa pelaksana teknis, itu bisa pemerintah. Misalnya untuk menyusun paraturan pemerintah, atau aturan pelaksanaan pilkada, pelaksana teknisnya KPU dan Bawaslu. Jadi kalau DPR juga mau membuat aturan teknis, secara teori itu bertentangan. Jadi biarlah KPU yang membuat itu. Posisi DPR mengontrol sisi original content dari undang-undang terhadap PKPU,” pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tutup Mata atas Aduan Ribka Tjiptaning, Sejumlah Komisioner KPU Jabar Diperingatkan DKPP
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- MKD Akan Panggil Uya Kuya Terkait Konten Kebakaran di Los Angeles
- IMLA Meragukan Komitmen Netanyahu soal Gencatan Senjata di Gaza
- Pertemuan Megawati dan Prabowo Bakal Memecah Dominasi Jokowi
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK