Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Jumat, 24 April 2015 – 00:48 WIB

Konflik Internal Golkar dan PPP Ancam Hak Konstitusional Pilkada
Nasrullah mengungkapkan pandangannya karena dalam sistem aturan yang berlaku di Indonesia, salah satu kewenangan DPR adalah membuat undang-undang. Dalam aturan juga diatur adanya delegasi legislasi yang diberikan pada kewenangan atributif yang diberikan pada pelaksana teknis.
“Siapa pelaksana teknis, itu bisa pemerintah. Misalnya untuk menyusun paraturan pemerintah, atau aturan pelaksanaan pilkada, pelaksana teknisnya KPU dan Bawaslu. Jadi kalau DPR juga mau membuat aturan teknis, secara teori itu bertentangan. Jadi biarlah KPU yang membuat itu. Posisi DPR mengontrol sisi original content dari undang-undang terhadap PKPU,” pungkasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengakui, konflik internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo