Konflik Internal Golkar dan PPP Ganjal Pengesahan PKPU

Usulan lain, ketika tidak bisa islah, maka ditetapkan sesuai putusan pengadilan terahir. Kemudian juga usulan kembali ke kepengurusan yang lama.
“Jadi sangat beragam pandangan dan usulannya. Saya tidak tahu apakah sudah pada satu pandangan atau rumusan, jadi mesti dikonfirmasi dulu,” katanya.
Saat ditanya bagaimana sikap KPU sendiri terhadap dualisme Golkar dan PPP, Ida mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menetapkan. Harus melalui serangkaian telaah, kajian, hukum baru kemudian sampai pada keputusan akhir.
“Semua yang disampaikan dalam uji publik atau diskusi terbatas atau diskusi publik, semua dipahami bahwa masukan yang perlu diperhatikan secara sungguh-sungguh dalam mengambil keputusan akhir. Sejauh ini (pembahasan dengan DPR,red) masih berjalan wajar, karena disampaikan pandangan-pandangannya dan kami memberikan respon terhadap pandangan-pandangan ini. Kemudian itu kami tampung dan kami pertimbangkan,” ujarnya.(gir/jpnn)
JPNN.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap pandangan akhir Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR terkait rancangan Peraturan KPU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!
- Tegas, Pertamina Pecat Sopir Truk BBM & Tutup SPBU di Klaten
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri