Konflik Internal Partai Akan Diatur di PKPU

Konflik Internal Partai Akan Diatur di PKPU
Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon di Pilkada serentak Desember 2015 adalah partai yang ikut Pemilu 2014 lalu.

Pernyataan disampaikan Husni karena KPU hanya melihat kepengurusan partai itu hanya ada satu.

“Kami tegaskan, kepengurusan Parpol itu satu. Jadi, yang berhak ikuti Pilkada adalah peserta Pemilu 2014,” kata Husni seusai mengikuti rapat konsultasi penyusunan Peraturan KPU (KPU) sebagai pedoman Pilkada serentak 2015, dengan Komisi II DPR, di Senayan, Selasa (7/4).

Karenanya dalam penyusunan draft PKPU yang masih berproses, kondisi konflik partai ini akan menjadi pertimbangan KPU dalam menyusun PKPU terutama masalah kepengurusan parpol yang berhak mengikuti Pilkada serentak Desember mendatang. Karena itu Husni belum memberikan penjelasan lebih detail.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menekankan agar dalam menentukan kepengurusan parpol yang berhak ikut pilkada serentak 2015, KPU bersikap netral dan tidak memperkeruh konflik parpol tersebut dalam menyusun PKPU.

“Intinya KPU jangan membuat rumit masalah ini. Harus lebih netral," tegasnya.(Fat/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik mengatakan kepengurusan partai yang berhak mengusung calon di Pilkada serentak Desember


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News