Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum

Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan kasasi dan upaya hukum luar biasa PK (peninjauan kembali) oleh Mahkamah Agung (MA). Intinya, MA menolak permohonan PK Amelia A Yani, yang berarti Amelia A Yani tidak berhak lagi mengatasnamakan pengurus PPRN .

Sekretaris Jenderal DPP PPRN Joller Sitorus mengatakan putusan kasasi MA itu dinyatakan dalam putusan bernomor 194/K/TUN/2011,yang membatalkan putusan PTUN No.91/G/2010/PTUN yang menjadi dasar hukum Menteri Hukum dan Ham RI yang saat itu dijabat oleh Bapak Patrialis Akbar mengeluarkan SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010( SK Amelia yang premature atas dasar hukum yang belum berkekuatan hukum tetap).

“Sesungguhnya persoalan PPRN secara hukum sudah terang-benderang, putusan PTUN dibatalkan oleh kasasi, didukung lagi dengan Fatwa MA yang mmenyatakan kepengurusan PPRN yang sah adalah yang menang dalam putusan kasasi, di perkuat lagi dengan Putusan PK no 150 PK/TUN/2011 tgl 19 Januari 2012 yang secara jelas mengatakan bahwa SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 (Amelia) tersebut bersifat premature dan tidak memiliki dasar hukum serta demi penegakan hukum yang bersendikan keadilan,keputusan dimaksud harus  dibatalkan,dan dengan di terbitkannya SK Menteri Hukum dan HAM No.17.AH.11.01 tanggal 19 Desember 2011 sebagai eksekusi putusan kasasi yang mengesahkan DPP PPRN di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Rouchin ,maka SK yang pernah terbit sebelumnya menjadi batal demi hukum,” kata Joller Sitorus kepada wartawan menyikapi pemberitaan keliru terkait PPRN di salah satu media nasional di Jakarta, Selasa (28/11).

Putusan PK, kata Joller Sitorus, adalah putusan hukum tingkat terakhir dan tidak ada lagi upaya hukum ataupun pengadilan di atas PK,sekitar 500 ribu kader PPRN di seluruh Indonesia juga sudah mengetahui bahwa konflik internal PPRN di masa lalu dengan mantan Ketua Umum Amelia A. Yani sudah berakhir dengan hukum.

JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News