Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum

Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
“Untuk itu kami mohon agar aparat hukum maupun aparatur negara hati-hati, jangan mau dipengaruhi maupun diprovokasi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab hanya untuk kepentingan pribadinya,” tegas Joller Sitorus.

Pernyataan tegas DPP PPRN ini sesungguhnya merupakan kecaman keras atas pemberitaan di salah satu media nasional yang berupaya memutarbalikkan fakta atas persoalan hukum yang sesungguhnya telah berakhir di PPRN. Bahkan, kecaman terhadap pemberitaan yang seolah-olah menyatakan SK Kepengurusan DPP PPRN Nomor M.HH-17.AH.11.01 tertanggal 19 Desember 2011 yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin adalah palsu,bagaimana mungkin Menteri Negara yang sah mengeluarkan SK palsu,hanya SK menteri palsu yang bisa dikatakan palsu.

“Tidak ada lagi pengadilan di atas PK dan SK Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tersebut secara hukum sudah tidak bisa diganggugugat lagi,karena sebuah keputusan atas eksekusi putusan hukum kasasi MA,” katanya.

Pasca keluarnya SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 19 Desember 2011 yang mengesahkan kepengurusan DPP PPRN, lanjut Joller Sitorus, pihak Amelia A Yani melalui kuasa hukumnya  kembali mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan SK kepemimpinan PPRN yang sah secara hukum, artinya putusan eksekusi MA diadili kembali???

JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News