Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum

Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Sesungguhnya, upaya hukum Amelia A. Yani ini dapat dikatakan aneh karena mencoba menggugat suatu surat keputusan yang notabene merupakan eksekusi  Putusan Kasasi yg sudah di perkuat putusan PK MA. Dan, cilakanya, majelis hakim PTUN mengabulkan permohonan Amelia A. Yani tersebut.

“Proses hukum ini tentu sangat merusak tatanan peradilan dan hukum di Indonesia, karena bagaimana mungkin eksekusi kasasi bisa diadili di PTUN dan dimenangkan, dan bagaimana mungkin pula SK eksekusi putusan kasasi MA dan PK MA dibatalkan dan diganti dengan SK eksekusi putusan PTUN yang belum berkekuatan hukum tetap ,” kata Joller Sitorus.

Menyikapi hasil dan proses hukum di PTUN tersebut, lanjut Joller Sitorus, DPP PPRN tentu menyesalkan dan telah mengajukan upaya hukum banding sehingga putusannya belum berkekuatan hukum tetap. Selain itu, majelis hakim PTUN yang menangani perkara ini juga telah diadukan ke MA dan instansi terkait agar diberikan tindakan tegas.

Pemberitaan bohong yang sangat menyesatkan juga di sebut seolah-olah setelah Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengeluarkan SK pengurus PPRN yang sah,sdr Amelia A Yani mengajukan Kasasi dan di putus tanggal 11 Nopember 2011, dan  dalam pemberitaan tsb di paksa seolah-olah Menteri Amir Syamsudin membuat pernyataan mengakui kesalahan,bagaimana mungkin putusan kasasi di kasasikan lagi,padahal putusan kasasi yang terbit tanggal dimaksud adalah gugatan kasasi DPP PPRN terhadap kesalahan Menteri Patrialis Akbar di pengadilan negeri Jakarta Pusat, putusan kasasi tersebut bernomor 652 K/PDT.SUS/2011 dengan putusan:kompetensi absolute,artinya pengadilan negeri Jakarta Pusat tidak berhak mengadili putusan Menteri,pokok perkara tidak diadili,tidak ada yang menang/kalah dalam kasasi tsb,jadi tidak benar dan tidak mungkin Amelia mengajukan kasasi.

JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News