Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Rabu, 28 November 2012 – 19:48 WIB
Seperti diketahui, konflik internal yang berujung pada sengketa hukum di tubuh PPRN berawal dari dinonaktifkannya Amelia A. Yani oleh rapat pleno DPP PPRN guna menyikapi mosi tidak percaya atas kepemimpinannya sebagai Ketua Umum yang dinilai arogan dari seluruh DPW Provinsi. Kebijakan penonaktifan sebagai Ketua Umum partai dari DPP ini selanjutnya digugat Amelia A. Yani ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan permohonan agar pengadilan tetap mengakui Amelia A. Yani sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang sah, namun permohonan itu ditolak oleh pengadilan. Dan, putusan pengadilan ini pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik pemohon Amelia A. Yani maupun DPP PPRN tidak melakukan upaya kasasi atas putusan tersebut.
Selanjutnya, persoalan baru muncul ketika Amelia A. Yani merekayasa Musyawarah Nasional (Munas) I DPP PPRN serta meminta Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Patrialis Akbar untuk mengesahkan hasil-hasilnya. Namun, permohonan pengesahan hasil Munas I versi Amelia A. Yani tersebut waktu itu ditolak oleh Menteri Patrialis Akbar. Amelia A. Yani pun kembali menggugat sikap Menteri Hukum dan HAM itu ke PTUN Jakarta dan PTUN mengabulkan permohonannya. Sebagai tergugat intervensi, DPP PPRN melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tersebut sehingga amar putusan pengadilan pertama ini belum berkekuatan hukum tetap.
Belum lagi tuntas proses hukum, secara mengejutkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PPRN yang mengesahkan hasil Munas I versi Amelia A. Yani. Tentu, kebijakan Menteri Patrialis Akbar ketika itu keliru dan dapat dikatakan sebagai suatu bentuk pelanggaran hukum. Keputusan itu pun diprotes oleh ratusan ribu kader PPRN.
Pada tingkat kasasi, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan permohonan Amelia A. Yani dibatalkan oleh MA. Putusan kasasi ini pun diperkuat oleh PK MA dan fatwa MA.
JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan
BERITA TERKAIT
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung