Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Rabu, 28 November 2012 – 19:48 WIB
“Dengan demikian secara hukum, SK yang pernah diterbitkan sebagai produk putusan PTUN menjadi batal demi hukum. Janganlah memutarbalikkan fakta hukum untuk kepentingan pribadi,sebab PPRN adalah milik rakyat bukan milik pribadi,rakyat yang akan marah bila ada yang mencoba menzolimi PPRN,dengan mempermainkan hukum,” ujar Joller Sitorus. (sam/adv/jpnn)
JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Reaksi Ahmad Luthfi soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
- Rokhmin DPR Menduga Pemasangan Pagar Laut di Banten Didalangi Oligarki
- Hadiri Pembukaan Muktamar VI PBB di Bali, Viva Yoga Mauladi Sampaikan Harapan Ini
- Respons Jokowi terkait Keinginan Tim Transisi Pramono Anung
- Spanduk Dukungan Afriansyah Noor Jadi Ketum PBB Bertebaran di Muktamar VI
- Wah, Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilkada 2024