Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum

Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
Konflik Internal PPRN Sudah Selesai Secara Hukum
“Dengan demikian secara hukum, SK yang pernah diterbitkan sebagai produk putusan PTUN menjadi batal demi hukum. Janganlah memutarbalikkan fakta hukum untuk kepentingan pribadi,sebab PPRN adalah milik rakyat bukan milik pribadi,rakyat yang akan marah bila ada yang mencoba menzolimi PPRN,dengan mempermainkan hukum,” ujar Joller Sitorus. (sam/adv/jpnn)

JAKARTA -- Persoalan konflik internal Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sesungguhnya telah selesai secara hukum. Bahkan, hingga tingkat putusan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News