Konflik Internal PPRN tak Ganggu Pendaftaran ke KPU
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 21:25 WIB

Konflik Internal PPRN tak Ganggu Pendaftaran ke KPU
JAKARTA - Sebagaimana partai-partai lain yang ingin berlaga di pemilu 2014, pada Jumat (10/8) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) juga telah mengambil formulir pendaftaran sebagai calon peserta pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak penyelenggara pemilu itu juga memberikan formulir pendaftaran ke partai yang kerap diterpa konflik internal itu. Dikatakan, tindakan KPU ini juga sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-17.A.H.11.01 Tahun 2011 atas pengesahan kepengurusan DPP PPRN 2011-2016.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPRN Joller Sitorus menyatakan kegembiraannya. Menurutnya, konflik internal partainya sama sekali tak berpengaruh pada tahapan keikutsertaan di pemilu 2014.
"Dengan diserahkannya formulir pendaftaran ini, maka KPU secara resmi telah mengakui bahwa PPRN utuh dan tidak ada konflik dualisme kepengurusan," ujar Joller Sitorus dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (11/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Sebagaimana partai-partai lain yang ingin berlaga di pemilu 2014, pada Jumat (10/8) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) juga telah mengambil
BERITA TERKAIT
- Penembakan Polisi di Way Kanan, Syamsu Rizal Minta TNI Evaluasi Penggunaan Senpi
- Soal RUU TNI, Megawati Tak Mau Dwifungsi ABRI Kembali
- Komisi III Pastikan Negara Memperhatikan Keluarga Anggota Polres Way Kanan
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Prajurit TNI Diduga Terlibat Penembakan Polisi, Legislator Singgung Opsi Peradilan Umum
- Dewi Juliani Minta Polri Evaluasi Strategi Pengamanan Pascatiga Anggota Tewas di Way Kanan