Konflik Internal PPRN tak Ganggu Pendaftaran ke KPU
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 21:25 WIB
"Dengan diterimanya PPRN sebagai calon peserta Pemilu 2014 oleh KPU, maka proses pendaftaran ini pun harus segera diikuti oleh jajaran pengurus PPRN di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan. Artinya seluruh proses tahapan verifikasi calon peserta Pemilu 2014 dapat dilalui dengan baik oleh PPRN secara nasional," bebernya.
Dijelaskan, saat ini kepengurusan PPRN telah ada di 33 Provinsi yang masing-masing memiiki kepengurusan sekitar 80 persen kabupaten/kota di setiap provinsi. "Dengan demikian PPRN sangat yakin dapat memenuhi seluruh syarat verifikasi sesuai dengan jadwal," imbuhnya.
Dia juga menegaskan, gugatan mantan ketua umum PPRN Amelia Yani di PTUN Jakarta sama sekali tidak mengganggu proses verifikasi PPRN sebagai peserta pemilu. Alasannya, parpol yang dapat mengikuti proses verifikasi adalah partai yang telah resmi tercatat dan mendapatkan formulir pendaftaran peserta pemilu yang telah diatur oleh KPU secara tersistem dengan pelaporan online dan profesional.
"PPRN telah resmi terdaftar dan mendapat formulir serta telah pula masuk dalam sistem dengan Ketua Umum H.Rouchin dan Sekjen Joller Sitorus. Kepengurusan PPRN di hampir seluruh daerah sangat utuh dan tak ada yang pecah sebagaimana diperkirakan beberapa kalangan," tegas Joller. (sam/jpnn)
JAKARTA - Sebagaimana partai-partai lain yang ingin berlaga di pemilu 2014, pada Jumat (10/8) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) juga telah mengambil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Agustiar-Edy Duet Harapan Rakyat Pimpin Kalteng
- Lolly Suhenty Minta Bawaslu di Daerah Uji Coba Aplikasi Siwaslih Secara Serentak
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil