Konflik Keluarga jadi Tantangan Berat Bagi Pemain Kopi Lokal

Konflik Keluarga jadi Tantangan Berat Bagi Pemain Kopi Lokal
Kopi. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

“Sebagai substitusi bahan pangan dengan alasan ketersediaan dan stabilias suplai bahan baku, ataupun karena persaingan ketat di pasar,” cetus Giyatmi.

Belum lagi beranjak menatap pasar global, produsen lokal seperti merek AAA ataupun Kapal Api Group sekalipun, harus menghadapi banyak kendala. Jika kopi merek AAA masih belum memompa jalur produksi yang lebih besar, Kapal Api Group seakan selalu dirundung sengketa merek hingga sengketa warisan.

Kopi merek Kapal Api yang dinaungi PT Santos Jaya Abadi kerapkali diterpa sengketa hukum. Teranyar, soal pengalihan hak merek.

Namun yang paling menggemparkan yaitu gugatan dari Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari, saudara perempuan dari bos Santos Jaya Abadi yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto dan Singgih Gunawan.

Pada 2013 lalu kasus gugatan itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan penggugat.

Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan Goe Soe Loet, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan. Dalam wasiatnya, Po Guan Cuan mengamanatkan agar kepemilikan warisan 90% dibagi rata saudara lelaki, sedangkan para anak perempuan hanya mendapat 10%.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku bagi Golongan Tionghoa menyebutkan hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Sebaliknya, pihak tergugat yakni Soedomo dkk mengklaim bahwa pendirian dan pengelolaan PT Santos Jaya Abadi tidak terkait sama sekali dengan warisan Goe Soe Lot. Alhasil, berdasarkan Putusan MA Nomor 334 PK/Pdt/2017, gugatan para penggugat digugurkan.

Persaingan ketat berlaku pada industri kopi yang telah tumbuh sejak zaman kolonial tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News