Konflik KPK-Polri Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK

Konflik KPK-Polri Tak Perlu Sampai Revisi UU KPK
Direktur Sigma, Said Salahudin. Foto: Girsang Ken/JPNN.com

“Kalau tidak, dikhawatirkan justru akan muncul penilaian negatif dari masyarakat. Alih-alih mendapatkan dukungan, publik boleh jadi malah akan mencurigai DPR ingin melemahkan KPK melalui rencana revisi UU tersebut,” katanya.

Menurut Said, revisi UU KPK juga harus dilakukan oleh DPR dengan mengedepankan asas keterbukaan. Maksudnya, DPR perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam proses revisi.

Selain itu, DPR juga perlu menjelaskan secara transparan tentang apa yang menjadi pokok permasalahan, alasan yang menjadi pertimbangan, dan batasan atau ruang lingkup materi muatan UU KPK yang hendak direvisi.

“Di sinilah naskah akademik menjadi penting dipersiapkan oleh DPR sebelum merevisi UU KPK,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus mampu menjelaskan tujuan yang hendak dicapai, jika ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News