Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi mengatakan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa menggugat perdata Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sejauh ini, langkah hukum yang sudah diambil PTPN VIII, yakni melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, PTPN bisa menuntut Rizieq secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," kata Redi pada Sabtu (20/2).
Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Redi menilai gugatan perdata tidak akan mengganggu proses hukum pidana. "Keduanya bisa jalan bersamaan," ujar Redi.
Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII itu teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab.
Rizieq dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- PTPN Rilis Varietas Kultur Jaringan Kelapa Sawit dengan Potensi CPO Tinggi
- Kantongi Predikat Very Good, PTPN III Raih Indonesia Best Digital Innovation Award 2024
- PTPN Group Berkolaborasi Lakukan 3 Program Ketahanan Pangan
- BUMN Muda Perkebunan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi
- Kementerian BUMN Resmikan Tim Pengembangan Bisnis Komoditas Kopi & Kakao
- PTPN IV Lakukan Terobosan dalam Mendukung Dekarbonisasi, Menteri Hanif: Kami Apresiasi