Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN

Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polri masih tetap menangani kasus penggunaan lahan PTPN VIII oleh Rizieq Shihab. Di sisi lain, PTPN VIII bakal mengambil alih lahan yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang diasuh Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung.

Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan Pesantren itu.

Menurut Naning, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara.

Pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika lahan yang ditempati Pondok Pesantren Markaz Syariah diambil oleh PT PTPN VIII.

Sebab, dia menilai FPI melanggar banyak Undang-Undang (UU) terkait keberadaan dan berdirinya Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di atas kavling seluas kurang lebih 31,91 hektare.

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan, beberapa waktu lalu.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia. Karena, pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian, akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

“Bahwa akadnya hanya pengalihan penggarapan juga tidak bisa diterima. Sebab, fakta di lapangan menunjukkan FPI tidak hanya menanami lahan dengan aneka tumbuhan tetapi juga membuat aneka bangunan,” ujarnya.

PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News