Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN

Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” pungkasnya. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News