Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
Sabtu, 20 Februari 2021 – 20:49 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- PTPN III Raih 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, PalmCo Menebar Kebaikan di Masjid & Ponpes
- PTPN III Borong 4 Penghargaan di Ajang Anugerah BUMN 2025
- Optimalisasi Lahan Tidur, Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN