Konflik Lahan Megamendung, Rizieq Shihab Bisa Terjerat Gugatan Perdata PTPN
Sabtu, 20 Februari 2021 – 20:49 WIB
Dia menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB). “Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” pungkasnya. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PTPN disebut bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- PTPN Group Sumbang Kenaikan Produksi Gula Nasional
- PTPN Group Luncurkan 4 Varietas Tebu Unggulan
- Dukung Program B35, PTPN IV PalmCo Siapkan Berbagai Strategi
- Pembersihan Areal 100 Hektar HGU Sampali Ditargetkan Terus Berlanjut Hingga Akhir 2024