Konflik Masih Panjang, Jangan Nyalon Lewat Golkar dan PPP

Konflik Masih Panjang, Jangan Nyalon Lewat Golkar dan PPP
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

Misal dalam waktu dekat menkumham mengajukan banding atas putusan sela PTUN dan sebelum akhir Juli keluar putusan tingkat banding, maka kubu Agung juga tidak akan diam. "Misal di tingkat banding Ical menang dan lantas menkumham mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP pimpinan Ical, pasti giliran kubu Agung yang akan menggugat SK menkumham itu. Jadi ini akan panjang," kata pria asal Manado itu.

Dia menjelaskan, aturan di UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, yang membatasi tenggat waktu masa persidangan, tidak berlaku untuk kasus ini. Pasalnya, ketentuan bahwa Pengadilan Negeri harus sudah mengeluarkan putusan dalam waktu 60 hari dan di MA 30 hari, hanya berlaku untuk sengketa kepengurusan parpol.

"Tapi ini sengketa kepengurusan partai sudah selesai, yang terjadi saat ini perkara antara kubu Ical dengan menkumham yang mengeluarkan SK pengesahan kubu Agung. Jadi, gugat-menggugat ini akan panjang," bebernya.

"Prediksi saya Golkar dan juga PPP tidak akan bisa ikut mengusung calon di pilkada," imbuhnya lagi.

Lebih lanjut dia mengemukakan aspek lain. Jeiry mengaku curiga, para anggota Fraksi Golkar dan Fraksi PPP di Komisi II DPR, pasti akan berupaya agar tahapan pilkada serentak ditunda. "Karena mereka pasti berhitung, jika tidak ditunda PPP dan Golkar tidak bisa ikut pilkada. Mereka akan bermain lewat regulasi-regulasi KPU yang dibahas bersama Komisi II DPR. Apalagi mereka membentuk panja," pungkasnya. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Para kandidat kepala daerah yang akan maju di pilkada Desember 2015, disarankan tidak mendaftar dan menggunakan perahu Partai Golkar dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News