Konflik Ojek Online di Daerah Harus Segera Diantisipasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan mengantisipasi konflik antara ojek online dengan angkutan konvensional yang mulai menjalar ke berbagai daerah.
Terbaru, terjadi bentrok antara ojek online dengan sopir angkutan umum di Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/3) lalu.
Persoalan ini, kata Nizar, bukan yang pertama dan cenderung menjalar ke daerah lain bila tidak segera diantisipasi.
"Sekarang tidak hanya terjadi di Jakarta, malah sudah mulai melebar ke luar Jakarta," ujar Nizar kepada JPNN.com, Sabtu (11/3).
Karenanya politikus Gerindra ini meminta Kementerian Perhubungan melakukan penertiban.
Di satu sisi, ojek online mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Di sisi lain secara ekonomi juga bisa mematikan pemasukan dari para sopir angkutan umum.
Dari sisi hukum, lanjutnya, ojek online sudah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Namun secara sosiologis, potensi konflik antara angkutan berbasis online dan konvensional masih ada. Dia berharap jangan sampai masalah ini terus melebar di luar Jakarta.
Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan mengantisipasi konflik antara ojek online dengan angkutan konvensional yang mulai
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project