Konflik Pakualaman Urusan Internal
Selasa, 04 September 2012 – 10:06 WIB
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta. Komisi II DPR menegaskan, konflik internal tersebut merupakan masalah yang harus diselesaikan Pakualaman. Jika konflik tidak segera diselesaikan, mungkin hanya Sultan sebagai gubernur yang akan dilantik lebih dulu. Menurut Hakam, penyelesaian internal merupakan amanat UUK Jogja. DPRD Provinsi Jogja yang mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan penetapan gubernur dan wakil gubernur hanya menunggu hasil yang sah berdasar keputusan paugeran keraton. "Paugeran mana yang sah, kami kembalikan kepada keraton," ujar Hakam.
"Kami sudah sepakat dalam UUK Jogja bahwa tidak akan masuk wilayah internal. Itu domain internal keraton yang harus diselesaikan sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen Senin (3/9).
Baca Juga:
Konflik di Pura Pakualaman terjadi setelah kelompok masyarakat Adikarta Kulonprogo mengukuhkan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam IX. Pelantikan Anglingkusumo praktis memunculkan dualisme kekuasaan di Pakualaman. Sebab, Pakualaman telah dipegang KPH Ambarkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX yang tak lain adalah saudara tiri KPH Anglingkusumo.
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis