Konflik Pakualaman Urusan Internal
Selasa, 04 September 2012 – 10:06 WIB

Konflik Pakualaman Urusan Internal
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta. Komisi II DPR menegaskan, konflik internal tersebut merupakan masalah yang harus diselesaikan Pakualaman. Jika konflik tidak segera diselesaikan, mungkin hanya Sultan sebagai gubernur yang akan dilantik lebih dulu. Menurut Hakam, penyelesaian internal merupakan amanat UUK Jogja. DPRD Provinsi Jogja yang mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan penetapan gubernur dan wakil gubernur hanya menunggu hasil yang sah berdasar keputusan paugeran keraton. "Paugeran mana yang sah, kami kembalikan kepada keraton," ujar Hakam.
"Kami sudah sepakat dalam UUK Jogja bahwa tidak akan masuk wilayah internal. Itu domain internal keraton yang harus diselesaikan sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen Senin (3/9).
Baca Juga:
Konflik di Pura Pakualaman terjadi setelah kelompok masyarakat Adikarta Kulonprogo mengukuhkan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam IX. Pelantikan Anglingkusumo praktis memunculkan dualisme kekuasaan di Pakualaman. Sebab, Pakualaman telah dipegang KPH Ambarkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX yang tak lain adalah saudara tiri KPH Anglingkusumo.
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka
- Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter