Konflik Pakualaman Urusan Internal
Selasa, 04 September 2012 – 10:06 WIB
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Jogjakarta. Komisi II DPR menegaskan, konflik internal tersebut merupakan masalah yang harus diselesaikan Pakualaman. Jika konflik tidak segera diselesaikan, mungkin hanya Sultan sebagai gubernur yang akan dilantik lebih dulu. Menurut Hakam, penyelesaian internal merupakan amanat UUK Jogja. DPRD Provinsi Jogja yang mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan penetapan gubernur dan wakil gubernur hanya menunggu hasil yang sah berdasar keputusan paugeran keraton. "Paugeran mana yang sah, kami kembalikan kepada keraton," ujar Hakam.
"Kami sudah sepakat dalam UUK Jogja bahwa tidak akan masuk wilayah internal. Itu domain internal keraton yang harus diselesaikan sendiri," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja di gedung parlemen Senin (3/9).
Baca Juga:
Konflik di Pura Pakualaman terjadi setelah kelompok masyarakat Adikarta Kulonprogo mengukuhkan Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Anglingkusumo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam IX. Pelantikan Anglingkusumo praktis memunculkan dualisme kekuasaan di Pakualaman. Sebab, Pakualaman telah dipegang KPH Ambarkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX yang tak lain adalah saudara tiri KPH Anglingkusumo.
Baca Juga:
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan