Konflik Pakualaman Urusan Internal
Selasa, 04 September 2012 – 10:06 WIB

Konflik Pakualaman Urusan Internal
Jika nanti konflik di Pakualaman tidak kunjung usai, tentu ada mekanisme lain sebagai antisipasi. Hakam menyatakan, jika seorang Paku Alam sebagai Wagub belum atau tidak memenuhi syarat atau belum ada yang bertakhta, gubernur diberi mandat menjalankan tugas Wagub. "Tapi, itu kemungkinan terburuk. Jadi, kemungkinan terburuk sesuai undang-undang, kalau konflik Pakualaman tidak selesai, hanya Sultan yang diusulkan," tegasnya.
Hari ini rombongan pemerintah pusat yang terdiri atas DPR dan Kemendagri berangkat ke Jogjakarta. Mereka akan menyerahkan secara langsung UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Jogjakarta kepada Sultan, Paku Alam, dan DPRD Jogjakarta.
"Kalau dari DPR, seluruh pimpinan komisi II berangkat. Ditambah dari masing-masing fraksi diwakili satu atau dua orang," ungkap Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo.
Mengapa sampai harus diantar beramai-ramai ke Jogjakarta" "Lho, ini UU keistimewaan. Jadi, perlakuannya juga harus istimewa," seloroh Ganjar lantas tertawa.
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Tabung Gas Meledak di Cilincing, 3 Warga Terluka