Konflik Pakualaman Urusan Internal
Selasa, 04 September 2012 – 10:06 WIB
Jika nanti konflik di Pakualaman tidak kunjung usai, tentu ada mekanisme lain sebagai antisipasi. Hakam menyatakan, jika seorang Paku Alam sebagai Wagub belum atau tidak memenuhi syarat atau belum ada yang bertakhta, gubernur diberi mandat menjalankan tugas Wagub. "Tapi, itu kemungkinan terburuk. Jadi, kemungkinan terburuk sesuai undang-undang, kalau konflik Pakualaman tidak selesai, hanya Sultan yang diusulkan," tegasnya.
Hari ini rombongan pemerintah pusat yang terdiri atas DPR dan Kemendagri berangkat ke Jogjakarta. Mereka akan menyerahkan secara langsung UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Jogjakarta kepada Sultan, Paku Alam, dan DPRD Jogjakarta.
"Kalau dari DPR, seluruh pimpinan komisi II berangkat. Ditambah dari masing-masing fraksi diwakili satu atau dua orang," ungkap Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo.
Mengapa sampai harus diantar beramai-ramai ke Jogjakarta" "Lho, ini UU keistimewaan. Jadi, perlakuannya juga harus istimewa," seloroh Ganjar lantas tertawa.
JAKARTA - Konflik internal di lingkungan Pura Pakualaman berpotensi mengganggu penetapan Sri Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil
BERITA TERKAIT
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Masa Cuti Kampanye Berakhir, Aep Syaepuloh Kembali Jabat Bupati Karawang
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi