Konflik Partai Berkarya, Tommy Soeharto Menang Gugatan, Muchdi PR Langsung Bereaksi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Umum Partai Berkarya Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR langsung bereaksi.
Mantan Danjen Kopassus TNI AD itu menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN yang memenangkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Selasa (16/2), tersebut.
"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan upaya banding di PTUN tersebut," kata Muchdi PR melalui video dari DPP Partai Berkarya, di Jakarta, Rabu (17/2).
Muchdi menjelaskan sejatinya Partai Berkarya tidak hanya menghadapi gugatan itu saja.
Sebab, ujar Muchdi PR, sepanjang kepemimpinannya, Partai Berkarya telah menghadapi 11 gugatan.
Enam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), 4 di PTUN, dan 1 di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Muchdi menegaskan dari 11 itu, Partai Berkarya di bawah kepemimpinannya telah memenangi 10 gugatan.
Tommy Soeharto memenangkan gugatan terkait kepengurusan Partai Berkarya di PTUN Jakarta. Bagaimana reaksi Muchdi PR?
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi
- PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran hingga Setelah Dilantik sebagai Wapres