Konflik Pasca Tragedi Sampang Bisa Meluas
Sabtu, 01 September 2012 – 07:48 WIB
JAKARTA-Penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Namun, apabila akar permasalahan dari konflik itu tidak segera diselesaikan, maka bisa berdampak luas. Karena itu, lanjutnya, pemerintah dan aparat keamanan segera mengusut tuntas kasus kekerasan itu. Bagaimanapun perilaku intoleran dan aksi kekerasan bisa cepat menular di masyarakat jika pemerintah menggantung penyelesaian kasus-kasus kriminal berlatar belakang agama. ’’Namun ketidaktegasan, bahkan pembiaran yang dilakukan pemerintah dan penegak hukum terhadap pelaku kekerasan bisa memberikan pemahaman sesat bahwa teror atas nama kebenaran mayoritas boleh dilakukan,’’ tegas dia.
’’Meningkatnya teror terhadap kelompok minoritas harus diwaspadai karena merefleksikan gejala eskalasi kriminalisasi yang menimpa kelompok keagamaan yang dianggap berbeda,’’ ucap Direktur Eksekutif Maarif Institute for Culture and Humanity Fajar Rizal Ul Haq pada acara dialog perspektif Indonesia bertema ’’Kaum Minoritas, Mazhab Syiah, dan Hak Warga’’ di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (31/8).
Baca Juga:
Fajar menilai, pada banyak kasus keadilan hukum seringkali tunduk pada tekanan kelompok-kelompok yang mengaku mewakili mayoritas. Di sisi lain, dia mengatakan masyarakat sudah kehilangan rasa hormat terhadap penegak hukum. ’’Padahal, hukum buta dengan pengotakan mayoritas-minoritas,’’ papar dia.
Baca Juga:
JAKARTA-Penyerangan terhadap kelompok Syiah di Sampang, Madura, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kelompok minoritas. Namun, apabila akar permasalahan
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?