Konflik Pasutri Alasan Perselingkuhan
![Konflik Pasutri Alasan Perselingkuhan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - JAKARTA—Jumlah kasus perselisihan pasangan suami istri (Pasutri) beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Data Departemen Agama menyebutkan hingga 2005, dari 2 juta rata-rata peristiwa perkawinan setiap tahunnya, 45 persen berselisih dan 12-15 persen bercerai.
"Perselisihan ini cenderung menjadi entry point untuk menjustifikasi perselingkuhan, atau bahkan pemicu kekerasan dalam rumah tangga," ungkap Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni.
Menurutnya, pemberian bekal awal tentang wawasan kerumahtanggaan kepada remaja atau mereka yang sudah memasuki usia nikah patut mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, sebagai upaya pemahaman akan arti dan fungsi perkawinan yang sesungguhnya.
Menag mengatakan, banyak faktor yang dapat menjadi penyebab perceraian. Salah satunya disorientasi tujuan suami istri dalam membangun mahligai rumah tangga mereka. Faktor lain adalah mengenai kedewasaan yang mencakup intelektualitas, emosionalitas dan kemampuan suami istri dalam mengelola dan mengatasi pelbagai permasalahan rumah tangga.
"Hampir 80 persen dari rumlah kasus perceraian, terjadi pada perkawinan di bawah usia 5 tahun," ungkapnya.
Selain itu, faktor perubahan nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat turut mempengaruhi cara pandang seseorang terhadap perceraian. Sebagai contoh, fenomena komodifikasi yang tidak proporsional seputar permasalahan rumah tangga para figur publik melalui media, terutama televisi demi mengejar rating tampaknya turut memberi andil dalam percepatan proses pelemahan institusi perkawinan.
"Kita khawatirkan terpetik `pesan moral` terselubung, yaitu drama pertengkaran dan perceraian sudah bukan merupakan aib keluarga," ujar Maftuh. Lambat laun, hal ini menggeser norma dan cara pandang masyarakat terhadap institusi perkawinan ke arah yang negatif, yaitu perkawinan bukan suatu lembaga yang seharusnya dipertahankan keutuhannya. (esy)
JAKARTA—Jumlah kasus perselisihan pasangan suami istri (Pasutri) beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. Data Departemen Agama menyebutkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- BI Bakal Kucurkan Likuiditas Senilai Rp 80 Triliun Demi Program 3 Juta Rumah
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- DPR Minta Dugaan Pencemaran oleh Tambang Emas Milik BRMS Diselidiki
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Komisi XII Tinjau Ketersediaan Stok Elpiji 3 Kg di Kembangan