Konflik Pertanahan Meningkat, SBY Diminta Turun Tangan

Konflik Pertanahan Meningkat, SBY Diminta Turun Tangan
Konflik Pertanahan Meningkat, SBY Diminta Turun Tangan
JAKARTA - Terbitnya surat tanah produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas surat Persil atau Girik milik masyarakat, diduga kuat menjadi penyebab sengketa lahan. Kasus seperti itu bisa dilihat dalam sengketa tanah di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Toba Samosir, Kota Batam serta Kota Tangerang.

"Hasil investigasi Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati membuktikan, masyarakat adat setempat yang memiliki surat tanah berbentuk vervonding, tercatat di dalam persil, girik dan bahkan SHM adalah pembuka lahan dan pihak yang mengelola tanah dari sebelum kemerdekaan Indonesia sampai dengan masa pemerintahan Presiden Soekarno," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati, Herbert Sitorus melalui siaran persnya, Selasa (29/11).

Namun, pasca pemerintahan Soekarno sampai dengan Megawati Soekarno Putri, BPN dengan semaunya tanpa mengeksplore permasalahan sesuai fakta yang ada tiba-tiba mengeluarkan surat-surat tanah dimaksud sehingga  bermunculanlah permasalahan sampai berbuntut ke Pengadilan.

"Artinya kami menduga BPN menjadi pencipta konflik dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara," ujar Herbert.

JAKARTA - Terbitnya surat tanah produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News