Konflik Pertanahan Meningkat, SBY Diminta Turun Tangan
Selasa, 29 November 2011 – 10:54 WIB
JAKARTA - Terbitnya surat tanah produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas surat Persil atau Girik milik masyarakat, diduga kuat menjadi penyebab sengketa lahan. Kasus seperti itu bisa dilihat dalam sengketa tanah di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Toba Samosir, Kota Batam serta Kota Tangerang. "Artinya kami menduga BPN menjadi pencipta konflik dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan Negara," ujar Herbert.
"Hasil investigasi Komunitas Anak Muda Demokrat Sejati membuktikan, masyarakat adat setempat yang memiliki surat tanah berbentuk vervonding, tercatat di dalam persil, girik dan bahkan SHM adalah pembuka lahan dan pihak yang mengelola tanah dari sebelum kemerdekaan Indonesia sampai dengan masa pemerintahan Presiden Soekarno," kata Direktur Eksekutif Kaum Demokrat Sejati, Herbert Sitorus melalui siaran persnya, Selasa (29/11).
Baca Juga:
Namun, pasca pemerintahan Soekarno sampai dengan Megawati Soekarno Putri, BPN dengan semaunya tanpa mengeksplore permasalahan sesuai fakta yang ada tiba-tiba mengeluarkan surat-surat tanah dimaksud sehingga bermunculanlah permasalahan sampai berbuntut ke Pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA - Terbitnya surat tanah produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat