Konflik PKB,

Konflik PKB,
Konflik PKB,
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan untuk melakukan penyesuaian atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa. Hanya saja KPU masih menunggu surat resmi tentang penyesuaian kepengurusan PKB dari Departemen Hukum dan HAM.

jpnn.com - Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, KPU harus mempedomani putusan kasasi dan SK Menkum dan HAM tentang kepengurusan PKB yang berhak mengusung calon legislatif ke KPK. "KPU selaku user (pengguna) harus mengikuti adanya keputusan tersebut. Dengan demikian, mulai dikeluarkan dan ditetapkannya pengesahan terhadap perubahan kepengurusan PKB, KPU harus berpedoman pada keputusan itu," ujar Nurpati di KPU, Jumat (25/7).

Hanya saja perempuan berjilbab yang dipercaya sebagai Ketua Pokja Verifikasi Parpol itu menegaskan bahwa pihaknya masih belum menerima salinan resmi SK Menhuk HAM tentang kepengurusan PKB. Karenanya KPU belum menentukan sikapnya.

"Kemarin kita baru menerima salinannya dari pegurus PKB. Dalam salinan tersebut, Depkum HAM mengesahkan Ketua Umum Muhaimin, dan Lukman Edy sebagai Sekjen. KPU memang harus menyikapinya, yang pertama adalah KPU akan berkoordinasi dengan Menkum HAM tentang kebenaran dikeluarkannya pengesahan itu. Yang kami terima itu fotokopi, jadi kami akan koordinasikan ke apakah SK ini benar adaya," ujarnya. Jika memang SK itu benar adanya, demikian imbuh Nurpati, maka KPU jelas akan menggunakannya sebagai pedoman. (ara/JPNN)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjanjikan untuk melakukan penyesuaian atas putusan kasasi Mahkamah Agung dan Surat Keputusan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News