Konflik PKB Banten Ke Pengadilan
Senin, 05 Juli 2010 – 10:47 WIB
TANGERANG – Sidang gugatan sengketa hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten akan digelar Selasa (6/7) di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang gugatan yang diajukan Sekretaris DPW PKB Banten Tatang Sago ini dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 dengan agenda pemeriksaan perkara.
Pihak tergugat adalah Ketua Dewan Tanfidz DPW PKB hasil Muswil III Rahmat Abdul Gani, Ketua Panitia Muswil Hasan Efendi, Sekretaris Panitia Muswil Ahmad Fauzi, Ketua Steering Committe Muswil Thoni Fathoni Mukson, Sekretaris Steering Committe Habib Ali Alwi, Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy.
Baca Juga:
PN Tangerang sendiri sudah memberikan nomor register pekara gugatan hasil Muswil III DPW PKB Banten yang diajukan Tatang Sago. Perkara gugatan yang diajukan ini bernomor 280/PDT.G/2010/PN.TNG tertanggal 17 Juni 2010.
Pihak Tatang Sago menyebut bahwa Muswil yang digelar di Modernland Kota Tangerang itu melanggar AD/ART partai. Muswil yang menghasilkan Rahmat Abdul Ghani sebagai Ketua Dewan Tanfiz dan KH Ambeng sebagai Ketua Dewan Syuro DPW PKB Banten, menyalahi AD/ART pasal 47 ayat 1 yang berbunyi, musyawarah wilayah merupakan forum pemusyawarahan tertinggi tingkat wilayah diadakan oleh DPW.
TANGERANG – Sidang gugatan sengketa hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banten akan digelar Selasa (6/7)
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi