Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Jumat, 27 Januari 2012 – 20:40 WIB

Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menolak gugatan PPRN kubu Amelia Yani.
Menurut Joller Sitorus, dengan putusan tersebut berarti telah menghentikan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketum PPRN, Amelia Yani.
"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum. Kedua pihak yang harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. Tak ada celah lagi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1).
“Bagi PPRN putusan MA itu sangat berarti sekali. Hakim di MA telah memberikan putusan terbaiknya. Tak pantas menodai dengan emosi pribadi,” ujar Sekjen PPRN, Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1). Hadir di acara itu 33 pengurus DPW PPRN.
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan