Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Jumat, 27 Januari 2012 – 20:40 WIB
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menolak gugatan PPRN kubu Amelia Yani.
Menurut Joller Sitorus, dengan putusan tersebut berarti telah menghentikan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketum PPRN, Amelia Yani.
"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum. Kedua pihak yang harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. Tak ada celah lagi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1).
“Bagi PPRN putusan MA itu sangat berarti sekali. Hakim di MA telah memberikan putusan terbaiknya. Tak pantas menodai dengan emosi pribadi,” ujar Sekjen PPRN, Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1). Hadir di acara itu 33 pengurus DPW PPRN.
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini
BERITA TERKAIT
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
- Hasil Pilkada Bandung Tak Ada Gugatan, Jadwal Pelantikan Walkot-Wawalkot Tak Berubah
- Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo