Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Jumat, 27 Januari 2012 – 20:40 WIB

Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) yang menolak gugatan PPRN kubu Amelia Yani.
Menurut Joller Sitorus, dengan putusan tersebut berarti telah menghentikan upaya hukum yang dilakukan mantan Ketum PPRN, Amelia Yani.
"Putusan PK itu telah menjadi puncak pertarungan hukum. Kedua pihak yang harus menghormati dan mengakui putusan tersebut. Tak ada celah lagi untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1).
“Bagi PPRN putusan MA itu sangat berarti sekali. Hakim di MA telah memberikan putusan terbaiknya. Tak pantas menodai dengan emosi pribadi,” ujar Sekjen PPRN, Joller Sitorus di kantor PPRN, Pondok Bambu, Jakarta, Jum’at (27/1). Hadir di acara itu 33 pengurus DPW PPRN.
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang