Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Jumat, 27 Januari 2012 – 20:40 WIB
Seperti diketahui konflik internal PPRN ini bermula dari gugatan yang diajukan mantan ketua umum PPRN, Amelia A Yani. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Dalam gugatannya Amelia A. Yani memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya dinyatakan bahwa dirinya (Penggugat) sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang sah berdasarkan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2008, tanggal 3 April 2008.
Sengketa itulah yang terus bergulir sampai pada PK di MA. Dengan putusan menolak gugutan Amelia A Yani, yang berarti menolak dan membatalkan penetapan Amelia sebagai Ketum PPRN yang sah. (sam/jpnn)
JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir. Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa