Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham

Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Konflik PPRN Usai, Tunggu Sikap Menkumham
Seperti diketahui konflik internal PPRN ini bermula dari gugatan yang diajukan mantan ketua umum PPRN, Amelia A Yani. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 366/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Tim. Dalam gugatannya Amelia A. Yani memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur supaya dinyatakan bahwa dirinya (Penggugat) sebagai Ketua Umum DPP PPRN yang sah berdasarkan Keputusan Menkum dan HAM RI Nomor M.HH-19.AH.11.01 Tahun 2008, tanggal 3 April 2008.

Sengketa itulah yang terus bergulir sampai pada PK di MA. Dengan putusan menolak gugutan Amelia A Yani, yang berarti menolak dan membatalkan penetapan Amelia sebagai Ketum PPRN yang sah. (sam/jpnn)


JAKARTA – Konflik internal di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) telah berakhir.  Menurut Sekjen PPRN, Joller Sitorus, hal ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News