Konflik Tanah Terjadi karena Peraturan BPN Dilanggar
jpnn.com - JAKARTA - Konflik pertanahan yang terjadi saat ini disebabkan kurangnya pemahaman mengenai peraturan terhadap persoalan tanah. Banyak kasus dimana penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tidak didasari oleh pasal-pasal dalam pertaruan yang dikeluarkan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1999.
Seperti diungkapkan oleh salah satu pimpinan di BPN Kanwil Provinsi Jawa Barat yang namanya enggan disebutkan saat dikonfirmasi terkait dengan keluarnya HGB diatas 15 hektar yang dikeluarkan oleh BPN Kanwil Kabupaten/Kota.
Dikantornya sumber mengatakan bahwa HGB yang tertuang dalam aturan adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota hanya memberi putusan mengenai Pemberian HGB atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2.000 meter persegi.
"Untuk Kanwil tidak lebih dari 15.000 meter persegi atau 15 hektar. Jika ada HGB yang luas tanahnya melebihi seperti di aturan itu, sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota maka disebut cacat adminstrasi," ungkapnya.
Bagaimana jika pemilik HGB itu berdalih mengacu kepada aturan yang lama yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1972, sumber mengatakan itu tidak berlaku, sesuai dengan pasal 17 ayat 2 dimana semua ketentuan yang bermaksud melimpahkan kewenangan pemberian hak atas tanah dalam peraturan/keputusan lainnya, dinyatakan tidak berlaku.
"Yang berlaku sekarang ya Peraturan Nomor 3 tagun 1999. Saya melihat HGB cacat administrasi," tandas sumber.
Diketahui persoalan HGB yang diatas 15 ribu hektar sementara dibuat di BPN Kabupaten/Kota terjadi di Depok. Tanah seluas 91 hektar milik Ida Farida yang awalnya hanya pinjam pakai kemudian dibuat HGB oleh perusahaan tanpa sepengatahuan Ida Farida.
"Patut dipertanyakan, kenapa BPN Kota Depok justru berani mengeluarkan HGB diatas 15 hektar. Apakah ada unsur kesengajaan, atau ada intervensi karena jelas ini melanggar peraturan dan melangkahi kewenangan BPN Pusat. Semoga hakim MA bisa menilai hal ini secara bijak dengan penuh rasa keadilan," kata Ida Farida.
JAKARTA - Konflik pertanahan yang terjadi saat ini disebabkan kurangnya pemahaman mengenai peraturan terhadap persoalan tanah. Banyak kasus dimana
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS