Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi

Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar. Foto : Ricardo

Akhirnya proposal kredit tersebut disetujui dan dananya dicairkan. Namun, Dwi Singgih sudah menguasai kartu ATM beserta buku rekeningnya.

"Terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono mengelola dan menggunakan seluruh uang yang berada di dalam rekening untuk kepentingannya sendiri," ucap JPU pada persidangan oleh majelis hakim yang dipimpin Suparman Nyompa itu.

Oleh karena itu, JPU juga mendakwa sejumlah pihak lain termasuk pegawai BRI, yakni Nadia Sukmara, Rudi Hotma, Heru Susanto, OH Purwoko, dan M Kusmayadi.

Dakwaan itu juga menyeret pegawai BRI lainnya yang masih berstatus saksi, yaitu Helmy Saputro, Casmana, Heryanto Tambunan, Ferdiantes, Isman Adriana, Arrahmad Jaelani, Asep Nurdin, Ade Syahrin, dan (alm) Kunt Suhardo terlibat dalam perkara itu.

JPU juga mengutip temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang kerugian negara akibat perbuatan Dwi Singgih. BPKP mengeluarkan dua Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) untuk perkara itu.

Dalam surat dakwaan pertama disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perbuatan lancung itu mencapai Rp 57,048 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 56 miliar dipakai oleh Dwi Singgih.

Adapun dalam surat dakwaan lainnya, kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 7,955 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 7,893 miliar mengalir ke Dwi Singgih.

JPU mengajukan dakwaan primer dan subsider kepada Dwi Singgih dkk. Dakwaan primernya adalah perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Juru bayar Kostrad Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono kongkalikong demi kredit fiktif BRIguna dari BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News