Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi

Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
Terdakwa kredit fiktif Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2). Mantan Bintara Urusan Pembayaran (Bauryar) Seksi Tata Usaha Urusan Dalam (Situud) pada Satuan Pembekalan dan Angkutan (Bekang) Kostrad itu merupakan terdakwa korupsi kredit fiktif BRIguna BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar. Foto : Ricardo

Syahdan, dakwaan subsidernya ialah perbuatan Dwi Singgih dkk. melanggar Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa perkara itu mengaku sudah memahami dakwaan dari JPU. Namun, hanya Dwi Singgih yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Oleh karena itu, satu persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (20/22025) dengan agenda pemeriksaan perkara.

"Kepada JPU agar menghadirkan saksi-saksi untuk persidangan selanjutnya,” ujar Suparman Nyompa yang didampingi dua hakim anggota majelis, yakni Kolonel Chk Asril Siagian dan Maryanto.(antara/ric/jpnn.com)

Juru bayar Kostrad Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono kongkalikong demi kredit fiktif BRIguna dari BRI yang merugikan negara hingga Rp 64,9 miliar.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News