Kongkalikong Harga, Produsen TV Raksasa Didenda Triliunan
Kamis, 06 Desember 2012 – 09:44 WIB
BERLIN--Komisi Anti Persaingan Eropa menjatuhkan denda EUR 1,47 miliar atau sekitar USD 1,9 miliar atas sejumlah produsen TV lantaran ulah mereka mengendalikan harga di pasar. Denda ini memecahkan rekor atas kasus yang diputuskan komisi tersebut sebelumnya. Menurut BBC, Komisi Anti Monopoli Uni Eropa itu menetapkan para produsen TV tersebut mengendalikan harga TV, layar komputer, dan tabung cathode-ray selama satu dekade belakangan. "Kartel dalam tabung cathode-ray seperti kartel dalam buku pelajaran. Mereka memiliki semua bentuk terburuk dari perilaku antipersaingan yang dilarang dengan tegas dalam perusahaan-perusahaan yang melakukan bisnis di Eropa," tutur Komisioner Persaingan Uni Eropa, Joaquin Almunia.
Beberapa perusahaan yang dijatuhi sanksi antara lain Philips dari Jerman mendapat denda terbesar sekitar EUR 313,4 juta. Diikuti LG Electronics dari Korea Selatan senilai EUR 295,6 juta. Industri lain yang diganjar denda adalah Panasonic, Samsung, Toshiba, dan Technicolor.
Baca Juga:
Sedangkan perusahaan Taiwan, Chunghwa Pictures Tubes, lolos dari ancaman denda EUR 17 juta karena mengungkap tentang kartel produsen layar TV ini.
Baca Juga:
BERLIN--Komisi Anti Persaingan Eropa menjatuhkan denda EUR 1,47 miliar atau sekitar USD 1,9 miliar atas sejumlah produsen TV lantaran ulah mereka
BERITA TERKAIT
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer
- Trump Bakal Menghukum Petinggi Militer yang Terlibat Pengkhianatan di Afghanistan
- Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Tegaskan RI Dukung Penguatan Pasukan Perdamaian di Palestina
- Joe Biden Izinkan Ukraina Pakai Rudal Jarak Jauh AS untuk Serang Rusia
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya