Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.
Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini disusun, OJK mengatur penetapan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) yang mewajibkan konglomerasi keuangan (KK) memiliki induk usaha holding company.
KK atau yang saat ini disebut induk usaha dapat berupa perusahaan jasa keuangan maupun perusahaan non-jasa keuangan.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar mencontohkan, konglomerasi terjadi pada Grup BCA.
BCA kini menjadi induk usaha anak-anak perusahaannya seperti BCA Sekuritas dan BCA Finance.
BCA disebut KK yang dapat menjadi PIKK setelah mematuhi POJK yang berlaku.
Sementara itu, Bank Mega saat ini bisa disebut KK yang membawahkan Mega Central Finance dan Mega Capital Sekuritas.
PIKK-nya bisa jadi Bank Mega atau perusahaan lain di bawah naungan gurita bisnis CT Corp yang dinilai layak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Industri Asuransi Indonesia Tumbuh Positif, Total Aset Rp 1.132,49 T
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- OJK Setujui Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life
- PNM Gali Potensi Petani Aceh lewat Klasterisasi Minyak Nilam