Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.
Dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK) yang saat ini disusun, OJK mengatur penetapan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) yang mewajibkan konglomerasi keuangan (KK) memiliki induk usaha holding company.
KK atau yang saat ini disebut induk usaha dapat berupa perusahaan jasa keuangan maupun perusahaan non-jasa keuangan.
Deputi Komisioner Pengawasan Terintegrasi OJK Agus Edy Siregar mencontohkan, konglomerasi terjadi pada Grup BCA.
BCA kini menjadi induk usaha anak-anak perusahaannya seperti BCA Sekuritas dan BCA Finance.
BCA disebut KK yang dapat menjadi PIKK setelah mematuhi POJK yang berlaku.
Sementara itu, Bank Mega saat ini bisa disebut KK yang membawahkan Mega Central Finance dan Mega Capital Sekuritas.
PIKK-nya bisa jadi Bank Mega atau perusahaan lain di bawah naungan gurita bisnis CT Corp yang dinilai layak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.
- OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
- Upbit Indonesia Optimistis OJK Akan Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia
- PT Sejahtera Bersama Nano Meluncurkan Token IDDB
- AFPI: Literasi Keuangan yang Baik Bisa Menghindarkan Beban Finansial Berlebihan
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Pegadaian Kantongi Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion