Kongres INI Idealnya Gunakan E-Voting Terbuka
jpnn.com, JAKARTA - Masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022 telah berakhir pada 30 April 2022.
Berdasarkan AD/ART, maka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan PP INI adalah para pengurus wilayah (pengwil).
"Dengan berakhirnya periode kepengurusan 2019-2022 pada 30 April 2022, seharusnya nahkoda INI diambil alih oleh Pengwil-Pengwil. Mereka (Pengwil) yang akan mengadakan agenda-agenda, baik Kongres Luar Biasa (KLB) maupun kongres tiga tahunan. Dengan begitu, pelaksanaannya akan berlangsung lebih fair," kata Sekretaris Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Otty Hari Chandra Ubayani dalam keterangan resminya, Rabu (15/6).
Sebagaimana diketahui, pada 15-17 Juni diadakan Kongres Luar Biasa (KLB) INI di Pekanbaru, Riau, yang digabung dengan Rapat Pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas (RP3YD) sekaligus Prakongres, dan Upgrading.
Salah satu agenda RP3YD ini adalah menentukan calon-calon ketua umum PP INI periode 2022-2025.
"Saya yakin, Pengwil-Pengwil memiliki kemampuan dan kapasitas untuk menggelar sejumlah agenda INI, utamanya untuk menghasilkan kepengurusan yang baru," yakin Otty.
Dalam berorganisasi, kata Otty, sikap hati yang bersih dan kepentingan anggota harus jadi hal yang utama. Intinya, kebersamaan menjadi kata kunci dalam menjalankan organisi.
Harus dihindari upaya-upaya yang tidak sehat, apalagi sampai menabrak aturan yang ada, sehingga melahirkan kegaduhan dan ketidaknyamanan di antara sesama anggota.
Masa jabatan kepengurusan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) periode 2019-2022 telah berakhir pada 30 April 2022
- Pengadilan Sahkan Pengurus Ikatan Notaris Hasil KLB Bandung
- Kharites Beauty Raih Penghargaan Sebagai Perusahaan Network Marketing Terbaik
- Kongres Partai NasDem Bakal Bahas Penggantian Surya Paloh?
- Kuasa Hukum: Pengurus INI Hasil KLB Bandung Merupakan yang Eksis
- Desa e-Voting
- Pemilihan Ketum INI Digelar Secara I-Voting di Kota Tangerang