Kongres Ricuh, Ikatan Notaris Indonesia akan Gelar KLB
Selasa, 17 Juli 2012 – 11:43 WIB

Kongres Ricuh, Ikatan Notaris Indonesia akan Gelar KLB
JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tahun ini untuk menyelesaikan konflik internal di dalam organisasi tersebut. Pasalnya, pada Senin (16/7) kemarin, sempat terjadi kekacauan di kongres untuk pemilihan ketua umum INI. Akibat konflik itu, pemilihan ketua umum INI dibuat secara collective kolegial.
"Jadinya ada tujuh calon ketua umum yang akan memimpin, jadi seperti collective kolegial. Nanti mereka akan akan bekerja, dan merencanakan KLB itu. Harusnya hanya ada satu ketua umum, tapi karena ada masalah ini, jadinya collective kolegial," terang Ketua Presidium INI, Agus Armaini di Jakarta, Selasa (17/7).
Menurut Agus, konflik di internal INI terjadi karena temuan dugaan money politic oleh salah seorang oknum notaris. Agus enggan menyebutkan identitas oknum yang juga salah satu dari tujuh calon ketua umum INI. Malam kemarin, saat kongres para pendukung oknum ini mengamuk dan mengacak-acak tempat kongres begitu mengetahui mereka akan mendapat sanksi kehilangan hak pilih. Sanksi ini diberikan pada peserta yang menerima imbalan fee dalam pemilihan.
"Kita kan sempat melakukan skor saat kongres setelah itu tim pengawas akan melaporkan bukti dugaan money politic itu. Tapi begitu mau dibuka lagi, meja presidium sudah dikuasai orang-orang ini. Mereka mau tetap diadakan pemilihan dan mengabaikan temuan yang ada," jelas Agus.
JAKARTA - Ikatan Notaris Indonesia (INI) akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) tahun ini untuk menyelesaikan konflik internal di dalam organisasi
BERITA TERKAIT
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- PDIP Jatim Berbagi, Said Singgung Ekonomi Rakyat Tak Baik dan Daya Beli Turun
- BMKG: Hujan Deras Masih Guyur Jabodetabek Hingga 11 Maret
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan