KONI Ingin UU SKN Direvisi
Senin, 18 Februari 2013 – 16:13 WIB
JAKARTA - Pernyataan Menpora Roy Suryo bahwa UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) bisa diamandemen tampaknya bakal dijadikan manuver andalan bagi KONI di Musornaslub di Bandung 19 Februari besok. Ketum KONI Tono Suratman mengatakan, UU tersebut sudah termasuk usang karena dibuat pada 2005 silam. Pihaknya menginginkan adanya revisi terhadap UU No 3 tahun 2005 tersebut.
"UU SKN itu harus direvisi dan direkomendasi karena sudah tujuh tahun. Revisi tentu akan membuat UU tersebut menjadi lebih baik," terang Tono di Jakarta Senin (18/2). Tono berpegangan pada ucapan Menpora Roy Suryo dalam sesi jumpa pers usai bertemu KONI dan KOI di kantornya. Saat itu, menteri asal Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa UU bukanlah kitab suci.
Baca Juga:
Artinya, isi dari UU masih bisa diganti asalkan revisi dilakukan melalui mekanisme yang benar. Selain lewat amandemen, perubahan isi UU juga bisa dilakukan melalui judicial review. Roy juga menegaskan jika UU bisa berubah sesuai dengan perkembangan jaman.
Nah, hal itulah yang menjadi celah bagi KONI untuk melakukan manuvernya. Tono menyatakan, Musornaslub di Bandung besok (19/2) bakal menjadi ajang untuk berkonsolidasi dengan semua stakeholder olahraga di Indonesia.
JAKARTA - Pernyataan Menpora Roy Suryo bahwa UU No 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) bisa diamandemen tampaknya bakal dijadikan
BERITA TERKAIT
- Borneo FC Vs Arema FC 3-1, Persik Vs PSS Tanpa Pemenang
- MotoGP 2025: Alex Marquez Sudah Siap Beraksi Bersama Gresini Racing
- Kesan Gervane Kastaneer Seusai Debut di Persib Bandung, Singgung Bobotoh
- Gagal di Malaysia dan India, Gregoria Mariska Buka Harapan di Indonesia Masters 2025
- Persija Vs Persita: Macan Kemayoran Incar Kemenangan ke-101
- Persib Petik Pelajaran Seusai Telan Kekalahan Perdana, Bojan Hodak: Bebas dari Tekanan