KONI Jakut Pastikan Gugatan Wawan Setiawan Tak Mewakili Organisasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Jakarta Utara menyatakan tindakan Ketua KONI Jakarta Utara Wawan Setiawan menggugat hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI DKI Jakarta, bukan sikap organisasi.
Bahkan, statemen Wawan ke sejumlah media belakangan ini dinilai pengurus lebih dikarenakan kekecewaan terhadap kekalahan kandidat yang didukungnya.
Wakil Ketua KONI Jakarta Utara, Vetina Siahaan mengatakan, sikapnya tegak lurus mendukung penyelenggaraan dan hasil Musprov KONI DKI Jakarta. Diyakininiya semua proses dan tahapan pelaksanaan Musprov sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.
"Sampai saat ini KONI Jakarta Utara belum melakukan rapat atau kesepakatan terkait penyelenggaraan Musprov. Makanya tidak ada sikap organisasi yang demikian," tegasnya, Senin (14/3).
Dilanjutkan Vetina, mekanisme pengambilan keputusan organisasi pun tidak dilakukan oleh Wawan menjelang Musprov KONI DKI Jakarta, Sabtu (12/3) lalu. Demikian halnya Keputusan Wawan untuk mendukung kandidat Julizar Idris tidak diputuskan melalui mekanisme organisasi.
Wakil Sekretaris KONI Jakarta Utara, Mohammad Marzuki menyatakan hal senada. Seharusnya, Wawan yang mengikuti proses Musprov menggunakan gak peserta dalam forum untuk menyanggah atau menyatakan keberatan bila ada proses yang dinilainya tidak sesuai aturan organisasi.
"Proses pemilihan dalam Musprov itu cerminan demokratisasi. Jangan setelah tahapan selesai menggungat di luar forum, jadi tidak elok," tandasnya. (dil/jpnn)
Pengurus Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Jakarta Utara menyatakan statemen Ketua KONI Jakarta Utara Wawan Setiawan
Redaktur & Reporter : Adil
- LPDUK dan KONI Sepakat Kerja Sama Kelola Dana Komersial PON XXI Aceh-Sumut
- Putusan Sementara terhadap PT EBTel Dinilai Janggal
- Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
- Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
- 12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
- Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah