Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL

Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Saksi kasus pemerasan dan fratifikasi mengungkap bahwa 10-50 persen uang perjalanan dinas pegawai dipotong untuk Pak SYL, mantan Mentan RI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News