Konon 10-50 Persen Uang Perjalanan Dinas Pegawai Dipotong untuk Pak SYL
Selasa, 04 Juni 2024 – 08:43 WIB
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Saksi kasus pemerasan dan fratifikasi mengungkap bahwa 10-50 persen uang perjalanan dinas pegawai dipotong untuk Pak SYL, mantan Mentan RI.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irjen Cahyono Bicara Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada