Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) sehingga lembaga yang berdiri pada 2005 itu tidak bisa menghimpun dana masyarakat untuk infak dan sedekah.
"Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Seharusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah," ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu kepada wartawan, Selasa (5/7).
Menurut Ace, ACT perlu melaporkan ke BAZNAS apabila lembaga tersebut menghimpun dana masyarakat demi kepentingan zakat, infak, dan sedekah.
Namun, kata dia, urusan menghimpun dana masyarakat untuk zakat, infak, dan sedekah ini harus dilakukan secara transparan.
"Soal mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan tentu harus dikelola secara transparan dah terbuka," ungkap Ace.
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut dugaan penyelewengan dana filantropi oleh ACT perlu disanksi dan ditindak secara hukum.
"Berapa pun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlunya dibubarkan ACT," kata Yandri saat dihubungi, Selasa (5/7).
Menurut legislator Fraksi PAN itu, sanksi dan tindak tegas itu diperlukan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penghimpun dana untuk bantuan.
Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ)
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam
- Baznas Yakin Bisa Himpun Rp 41 Triliun untuk Menyelamatkan Nyawa Manusia
- Forum Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia Minta Dompet Dhuafa Transparan soal Pengelolaan Dana
- Pengelolaan Zakat BAZNAS Jadi Sorotan di Konferensi ZATCA Riyadh