Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Selasa, 05 Juli 2022 – 13:41 WIB

Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ). Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN
"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau hilang," ungkap Yandri. (ast/jpnn)
Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Muzaki Kini Bisa Bayar Zakat dengan Mudah Lewat Platform Digital BAZNAS
- Menjelang Idulfitri, BAZNAS Distribusikan 168.750 Ribu Paket Beras Zakat Fitrah
- BSI Pembayar Zakat Terbesar di Indonesia, Nilainya Sebegini
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Soroti Pengelolaan Zakat, Prabowo: Harus Sampai ke Rakyat yang Membutuhkan
- Apresiasi Kinerja BAZNAS, Presiden Prabowo: Terima Kasih