Konon ACT Bukan LAZ, Tidak Boleh Himpun Dana Zakat, Infak, dan Sedekah
Selasa, 05 Juli 2022 – 13:41 WIB
"Kalau tidak disanksi tegas, saya khawatir trust atau kepercayaan masyarakat yang punya kepedulian sosial dapat menjadi lemah atau hilang," ungkap Yandri. (ast/jpnn)
Ace Hasan Syadziy menyebut Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebenarnya bukan masuk Lembaga Amil Zakat (LAZ)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ini Strategi BAZNAS Jabar Mengurai Kemiskinan Ekstrem
- BAZNAS Tingkatkan Sinergi dengan Mitra untuk Penguatan Layanan Zakat
- BAZNAS Sulsel Wujudkan Tata Kelola ZIS dan DSKL yang Transparan
- Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan
- BAZNAS Tingkatkan Inovasi Zakat untuk Dukung Indonesia Emas 2045
- Resmi, DQM Peduli Kini Berstatus Nazhir Wakaf Uang Setelah Terbit Surat dari BWI