Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?
Senin, 19 Juni 2023 – 07:13 WIB

Ketua KPU Garut Junaidin Basri. ANTARA/Feri Purnama
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," bebernya.
Soal jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, Junaidin belum bisa memerinci karena masih dalam pendataan.
Tahapan bagi bacaleg melengkapi persyaratan administrasi waktunya sampai 9 Juli 2023. Khusus bakal caleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah, batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua KPU Garut menemukan ada bacaleg untuk Pemilu 2024 punya gelar akademik tetapi tidak punya ijazah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Iwan Soelasno: Kades Jangan Risau, Desa Punya 6 Sumber Pendapatan
- Pemprov Jabar Bakal Tebus 335.109 Ijazah Siswa Menunggak Uang Sekolah, Duitnya Rp 1,3 T
- 4 Pencuri Buah Sawit Pak Kades Baru Akhirnya Diringkus
- Mantan Kades Penjual Hutan di Inhu Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya
- Jual 150 Hektare Kawasan Hutan Lindung, Kades dan Sekdes di Riau Ditangkap Polisi