Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?
Senin, 19 Juni 2023 – 07:13 WIB
"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," bebernya.
Soal jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, Junaidin belum bisa memerinci karena masih dalam pendataan.
Tahapan bagi bacaleg melengkapi persyaratan administrasi waktunya sampai 9 Juli 2023. Khusus bakal caleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah, batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023.(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua KPU Garut menemukan ada bacaleg untuk Pemilu 2024 punya gelar akademik tetapi tidak punya ijazah. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Ridwan Kamil Bantu Seorang Anak Tebus Ijazah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng