Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?

Konon Ada Bacaleg Punya Gelar Akademik tetapi Tak Ada Ijazah, Kok Bisa?
Ketua KPU Garut Junaidin Basri. ANTARA/Feri Purnama

"Surat keterangan sehat jasmani dan rohani melampirkan, tetapi tidak sesuai, profesi yang dilarang menjadi caleg, belum ada surat pengunduran diri dan pernyataan dari instansi yang bersangkutan," bebernya.

Soal jumlah bacaleg yang harus melengkapi persyaratan, Junaidin belum bisa memerinci karena masih dalam pendataan.

Tahapan bagi bacaleg melengkapi persyaratan administrasi waktunya sampai 9 Juli 2023. Khusus bakal caleg yang masih statusnya kades maupun pegawai instansi pemerintah, batas waktunya sampai masa pencermatan daftar calon tetap (DCT), 3 Oktober 2023.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ketua KPU Garut menemukan ada bacaleg untuk Pemilu 2024 punya gelar akademik tetapi tidak punya ijazah. Begini penjelasannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News