Konon Ada Maladministratif dalam Kasus Nia Ramadhani, Pengacara Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab menampik dugaan adanya maladministratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat kliennya.
Pasalnya, majelis hakim di dalam persidangan sempat mempertanyakan soal asesmen terpadu yang diduga bermasalah sebelum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masuk ke Balai Rehabilitasi Fan Campus.
Adapun dalam persidangan, majelis hakim sempat mencecar Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman soal surat asesmen terpadu itu.
Wa Ode mengatakan tidak ada maladministratif kecuali yang menerbitkan surat rekomendasi bukan BNN.
"Ini, kan, BNN kita tahu bersama ya dan terus ada surat kepolisian. Jadi, sebenarnya sudah clear," kata Wa Ode saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/12).
Dia menyebut bahwa kemungkinan Hendra grogi saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim, sehingga saksi itu tak bisa menjawab dengan baik.
"Cuma tadi ketika menjelaskan agak kurang komprehensif memang. Entah karena grogi atau memang bagaimana ya saksi, tetapi setelah kami tanyakan kembali tadi clear," tutur Wa Ode.
Sebelumnya, sidang kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani serta Ardi Bakrie, dengan agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli telah digelar.
Pengacara Nia Ramadhani menampik dugaan adanya maladministratif dalam kasus penyalahgunaan narkoba kliennya.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu