Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
Kamis, 26 Mei 2022 – 20:55 WIB
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Beberkan Penyebab Harga MinyaKita Meroket
- Pantauan Harga Pangan Menjelang Natal & Tahun Baru
- Minyak Goreng Turun, Harga Telur Ayam Malah Naik
- Bea Cukai Optimalkan CEISA 4.0 untuk Dukung Peningkatan Ekspor Kelapa Sawit
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?