Konon Ada Pemantau Khusus untuk Minyak Goreng, Jangan Main-Main, lho!
Kamis, 26 Mei 2022 – 20:55 WIB

Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE.
Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi
- Pelaku Usaha Ritel Optimistis Perekonomian Nasional Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Tinggi