Konon, Ada Peran Eks Gubernur dan Ketua Gerindra Malut Bikin Bisnis David Glen Moncer
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan kepada Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei (DGO) pada 8 Oktober 2024.
David Glen diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba, eks gubernur Maluku Utara.
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (8/10).
Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya diloloskan oleh eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap lewat persidangan Muhaimin Syarif.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa MS memang mengurusi sejumlah perusahaan untuk diloloskan di wilayah Maluku Utara.
MS bisa meloloskan sejumlah perusahaan tersebut karena kongkalikong dengan Abdul Gani Kasuba.
"Muhaimin Syarif ini memang mengurusi beberapa orang," ujar Asep Guntur.
Asep menuturkan ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan terutama di bidang tambang bisa diurusi dengan mulus oleh MS. Termasuk diduga sejumlah perusahaan milik David Glen.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beraksi seperti ini menyikapi isu kader partainya masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- KPK Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Usut Kasus Pencucian Uang di Malut, KPK Periksa PT Mega Haltim Mineral
- Menhub Budi Kerahkan KNKT Selidiki Penyebab Kecelakaan Speedboat di Maluku Utara