Konon Ada SE Larangan Takbiran Keliling di Tebing Tinggi
jpnn.com, TEBING TINGGI - Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara dituding telah mengeluarkan kebijakan yang tak semestinya. Tudingan itu muncul dari Rembuk Pemuda Kota Tebing Tinggi.
Ada surat edaran (SE) Pemkot Tebing Tinggi Nomor 003/6035/Kesra bertanggal 15 Agustus 2018. Melalui SE itu, Pemkot Tebing Tinggi meniadakan takbiran keliling Iduladha guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurut Sekretaris Rembuk Pemuda Kota Tebing Tinggi Teddy Firmansyah Supardi, satu SE lain bernomor 451/6127/Kesra yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2018 juga meminta masyarakat tidak menggelar takbiran keliling, tapi cukup di masjid atau lingkungan masing-masing.
“Kedua isi surat itu dengan jelas menyatakan melarang takbiran keliling karena mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Teddy melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
Menurut Teddy, Pemkot Tebing Tinggi telah membuat kebijakan yang intoleran dengan menerbitkan dua SE itu. Bahkan, Teddy menulis Pemkot Tebing Tinggi melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam mengatur kehidupan publik, khususnya umat Islam.
“Kebijakan seperti ini sangat membahayakan kebebasan beragama. Sekaligus menunjukkan bahwa ada yang salah dalam tata kelola pengambilan kebijakan dan manajemen birokrasi yang cenderung membatasi dan menghalangi kebebasan beragama di ruang publik,” ucapnya.
Oleh karena itu Teddy mendesak Pemkot Tebing Tinggi bersikap jujur dalam mengeluarkan kebijakan. “Harus terbuka bahwa narasi pada surat edaran tersebut merupakan bentuk penyudutan terhadap aktivitas keagamaan yang sama sekali tidak memiliki sejarah masalah di Kota Tebing Tinggi,” pungkas Teddy.(gir/jpnn)
Pemerintah Kota Tebing Tinggi di Sumatera Utara dituding telah mengeluarkan kebijakan yang tak semestinya, yakni larangan takbiran keliling.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BAZNAS Salurkan Daging Kurban untuk Pengungsi Palestina di Yordania
- Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Tabalong, Habib Aboe Mengingatkan Makna Persatuan
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Indonesia Re Sebar 450 Kg Daging Kurban untuk Masyarakat
- Iduladha Tahun Ini, Didimax Group Berbagi 10 Ekor Sapi Kurban
- IdulAdha 2024, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Serentak di Kantor Pusat & Wilayah